Anda Telat Lapor SPT Tahunan? Inilah Denda dan Cara Bayar yang Wajib Dibayarkan
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sudah memiliki penghasilan tentu kita berkewajiban untuk membayar pajak ke negara setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah SPT pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Didalam SPT sendiri terdapat dokumen yang digunakan oleh orang wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta jumlah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.
SPT tahunan sendiri wajib dilaporkan oleh orang wajib pajak baik secara pribadi maupun badan usaha selambat – lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau sekitaran bulan Maret. Jenis pelaporan wajib SPT tahunan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT tahunan perorangan yang hanya terdiri dari 3 jenis formulir dan satu lagi ada SPT tahunan badan yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan ini para wajib pajak tidak boleh terlambat dalam memberikan laporan setiap tahunnya. Karena jika terlambat maka oran wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi denda. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang – undang pasal 7 ayat 1 tentang ketentuan perpajakan yang menjelaskan tentang besaran denda yang akan diberikan sesuai dengan jenis SPT yang harus dibayarkan.
Menurut ketentuan didalam Undang – undang denda telat lapor SPT yang diberikan kepada orang wajib wajak yaitu sebesar Rp. 100.000 jika terlambat memberikan laporan SPT pribadi. Tetapi jika terlambat memberikan laporan SPT badan usaha maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000. Adanya pemberlakukan denda telat lapor SPT tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan orang wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Ketentuan membayar denda sanksi tersebut hanya berlaku jika anda sebagai orang wajib pajak sudah mendapatkan surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Jadi selama surat tagihan tersebut belum dikeluarkan, itu tandanya anda tidak perlu membayarkan denda karena bisa jadi anda masih mendapat konpensasi atau keringanan dari Direktorat Jenderal Perpajakan.
Tetapi jika anda sudah terlanjur mendapatkan surat tagihan pajak tahunan dan mendapat sanksi maka anda harus segera membayarkannya. Berikut ini terdapat cara untuk membayar denda telat lapor SPT yang bisa anda ikuti:
- Pertama siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.
- Kunjungi situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
- Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha) di kolom yang tersedia.
- Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
- Selanjutnya isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.
- Selanjutnya isi masa pajak Januari hingga Desember.
- Kemudian isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
- Periksa kembali semua data yang dimasukan.
- Jika sudah benar, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.
- Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
- Selanjutnya, wajib pajak bisa membayar tagihan pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.
You may also like
Archives
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
Categories
- Agama
- Aplikasi
- Asuransi
- Berita
- Bisnis
- cara mencairkan saldo
- Ekonomi
- Events
- fashion
- Film
- Gadget
- game
- Gaya Hidup
- Hosting
- Hukum
- Internet
- Investasi
- jasa desain rumah
- Kecantikan
- Keluarga
- Kesehatan
- Keuangan
- Kolam Renang
- Kursus Bahasa Inggris
- Kursus IELTS
- Label Barcode
- Makanan
- Masjid
- Mobile
- Nasi Tumpeng
- News
- Olahraga
- Otomotif
- Pendidikan
- Perumahan
- Politik
- Pulsa
- resep masakan
- Ritel
- Sablon Baju
- Selebritis
- sewa apartemen
- Teknologi
- Traveling
- Uncategorized
- Videos
- Wisata